×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penimbunan & Pengolahan CPO Ilegal di Indralaya Utara – Modus Berpindah Lokasi, Disamarkan Pagar Seng Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T03:21:18Z



 

OGAN ILIR – Terungkap dugaan aktivitas penimbunan dan pengolahan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara tersembunyi dengan taktik berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat dan sorotan masyarakat.

 

Sebelumnya, gudang yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal tersebut berada di sekitar depan Rumah Makan Pagi Sore. Namun kini telah dipindahkan ke lokasi yang lebih tertutup dan sulit diamati.

 

Lokasi terbaru berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, dengan koordinat geografis pada titik Lintang -3.197677° dan Bujur 104.60682°.

 

Untuk menyembunyikan aktivitasnya, lokasi tersebut dilengkapi pagar seng tinggi serta penutup terpal hitam agar tidak terlihat dari jalan utama. Meskipun demikian, masih dapat diamati adanya aktivitas keluar masuk kendaraan tangki yang mencurigakan.

 

Secara hukum, pengolahan dan penimbunan CPO tanpa izin resmi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta peraturan pelaksanaannya. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga dapat merusak rantai pasokan perkebunan sawit nasional, merugikan negara dari pendapatan pajak, serta menimbulkan risiko kerusakan lingkungan akibat kurangnya standar pengelolaan yang sesuai.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat mengharapkan penyelidikan mendalam dilakukan secara transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas dan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Bersambung........ 

 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update