×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

VIRAL: Gudang BBM Ilegal Beroperasi 3 Tahun di Kertapati, Warga Geram Ada "Tameng"?

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T02:57:23Z

 



Marabesnews.com // ogan ilir yang lagi viral Aktivitas sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di kawasan Sungai Pedado, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, kembali menjadi sorotan tajam publik. Gudang yang disebut-sebut milik seorang bernama Kandar ini dikabarkan telah beroperasi lebih dari tiga tahun tanpa tersentuh penegakan hukum yang jelas.


 


Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan gangguan lingkungan, keberadaan gudang BBM ilegal ini juga dinilai menyimpan potensi bahaya serius, terutama risiko kebakaran yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan warga.


 


Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap lambannya penanganan aparat. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga jelas melanggar hukum tersebut seolah dibiarkan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.


 


“Kami sangat khawatir, ini bukan hanya soal ilegal, tapi juga keselamatan. Sudah lama beroperasi, tapi belum ada tindakan tegas. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu warga, Minggu (31/03/2026).


 


Secara hukum, praktik usaha BBM ilegal telah diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, mulai dari penjara hingga enam tahun serta denda mencapai puluhan miliar rupiah.


 


Tak hanya itu, kegiatan pengolahan maupun pengangkutan BBM tanpa izin resmi juga memiliki ancaman pidana tersendiri, yang menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal di sektor energi.


 


Namun fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Beroperasinya gudang tersebut dalam kurun waktu lama tanpa penindakan memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi “tameng” atau backing di balik aktivitas tersebut.


 


Isu ini kini berkembang luas di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.


 


Selain merugikan negara dari sisi pendapatan dan distribusi energi, keberadaan gudang BBM ilegal juga berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan serta mengancam ketertiban umum.


 


Masyarakat berharap, aparat tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.



Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat selanjutnya. Akankah kasus ini segera diusut tuntas? Ataukah dugaan praktik ilegal ini akan terus berlanjut tanpa kejelasan?


Satu hal yang pasti, masyarakat menyatakan akan terus mengawasi dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang. 


Bersambung...... 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update