Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Penimbunan BBM Ilegal Diduga Beroperasi Terang‑Terangan di Pemulutan Ogan Ilir, Masyarakat Curiga Ada Perlindungan Oknum

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T12:05:05Z


OGAN ILIR – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik Husien bersama sejumlah rekannya diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat tidak beraktivitas.


Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (26/6/2026), gudang tersebut diduga menggunakan pola operasi dengan cara buka-tutup dalam kurun waktu tertentu. Modus tersebut, menurut sumber di lapangan, diduga dilakukan untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.


Warga sekitar mengaku heran lantaran lokasi gudang yang berada tidak jauh dari badan jalan hingga kini masih berdiri dan diduga tetap digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Sejumlah warga berharap aparat dari Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga meminta aparat menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.


Di tengah kelangkaan dan antrean panjang masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar di berbagai daerah, keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM dinilai dapat merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dimaksud guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Jika ditemukan unsur pidana, warga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun jajaran Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, dan Polda Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update