Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Dugaan Penggelapan Dana di PD Petro Prabu Hanya Kesalahpahaman Mekanisme Pembayaran

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T12:07:51Z



PRABUMULIH – Kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana sebesar Rp83 juta yang saat ini ditangani Polres Prabumulih merupakan bentuk kesalahpahaman dalam mekanisme pembayaran tagihan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).


Pernyataan tersebut disampaikan Usman usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Prabumulih terkait laporan yang dilayangkan oleh pelapor.


Menurut Usman, kehadiran Heriyanto merupakan bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. 


Ia memastikan kliennya bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan berdasarkan fakta serta data yang dimiliki perusahaan.

“Klien kami hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Kami menghormati proses hukum dan mendukung penuh penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Usman.


Ia menjelaskan, dana yang dipersoalkan berkaitan dengan pembayaran biaya illegal tapping serta tunggakan gas yang harus melalui tahapan verifikasi sebelum dibayarkan kepada PTGN. Dalam mekanisme tersebut, PD Petro Prabu sebagai pelaksana kontrak memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.


Berdasarkan hasil verifikasi itu, lanjut Usman, PTGN kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyambungan/Pelunasan (SP3L) pada 3 Agustus 2026.


 Pembayaran pun langsung dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 4 Agustus 2026.

“Dana tersebut tidak bisa langsung dibayarkan karena harus melalui proses verifikasi. Setelah SP3L diterbitkan pada 3 Agustus 2026, pembayaran langsung direalisasikan pada 4 Agustus 2026,” jelasnya.


Usman juga mengungkapkan bahwa sebagian dana telah disetorkan kepada PTGN sesuai hasil verifikasi. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp37 juta telah disiapkan untuk dikembalikan kepada pelapor.


Pihak Petro Prabu, kata dia, bahkan telah mengirimkan undangan resmi kepada pelapor untuk datang ke kantor guna menerima penjelasan sekaligus pengembalian sisa dana tersebut. Namun hingga waktu yang ditentukan, pelapor disebut belum memenuhi undangan tersebut.

“Status dana ini adalah titipan untuk pembayaran ke PTGN.


 Petro Prabu tidak memiliki kewenangan menggunakan dana tersebut di luar peruntukannya, sehingga kami menilai persoalan ini lebih kepada kesalahpahaman,” tegasnya.


Meski demikian, Usman menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Ia juga membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah guna menjaga kondusivitas di Kota Prabumulih.


“Kami menghormati hak pelapor sebagai warga negara. Namun kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan data. Kami juga terbuka untuk penyelesaian secara baik,” pungkasnya.


Sementara itu, pelapor berinisial MR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib,” ujarnya singkat.


Hingga kini, proses penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dana tersebut masih terus berlangsung di Polres Prabumulih.

(ARIANTO) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update