Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudut Pandang Kades Mulyadi Matas Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Atas Perpanjangan Jabatan Kepala Desa AMJ

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T04:10:48Z

Muara Enim,- Menyikapi hasil rapat DPR RI pada 9 September 2026 yang menyebutkan tentang aspirasi Kades AMJ, sementara pada 14 September 2026 Mendagri menyatakan pemerintah masih mempelajari sisi positif dan negatif usulan tersebut.


Kades Matas Mulyadi Tegas Tolak Perpanjangan Jabatan Kades AMJ: “Demokrasi Harus Punya Batas”




Sebagai dasar bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang kembali mencuat di tingkat nasional mendapat tanggapan tegas dari Kepala Desa Matas, Mulyadi.

Mulyadi menyatakan tidak sependapat dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah yang memiliki batas waktu dan harus dijalankan berdasarkan aturan serta prinsip demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mulyadi menyusul audiensi perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dengan pimpinan DPR RI pada 9 September 2026. Dalam audiensi tersebut, aspirasi mengenai keberlanjutan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan kepada DPR RI. DPR kemudian menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait.



Di tengah berkembangnya wacana tersebut, Mulyadi memilih menyampaikan sikap yang berbeda.



“Saya pribadi menolak dengan tegas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Demokrasi harus memiliki aturan dan batas yang jelas. Ketika seseorang telah diberikan kesempatan memimpin sesuai ketentuan, maka aturan tersebut harus dihormati,” tegas Mulyadi.



Regenerasi Bukan Berarti Menghapus Pengabdian

Mulyadi menilai pergantian kepemimpinan melalui mekanisme demokrasi bukan berarti menghilangkan penghargaan terhadap jasa kepala desa sebelumnya.

Menurutnya, seseorang tetap dapat memberikan pengabdian kepada masyarakat meskipun tidak lagi memegang jabatan politik atau pemerintahan di tingkat desa.



“Regenerasi bukan berarti kita tidak menghargai pengabdian pemimpin sebelumnya. Justru regenerasi adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Berikan kesempatan kepada orang lain, berikan ruang kepada generasi berikutnya, dan biarkan masyarakat menentukan pilihan,” ujarnya.

Sikap tersebut sejalan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang mengatur kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.



Namun, perkembangan terbaru menunjukkan persoalan masa jabatan kepala desa masih menjadi bahan pembahasan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 September 2026 menyatakan pemerintah masih mempelajari usulan tersebut, termasuk mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya. 



“Jangan Sampai Efisiensi Anggaran Mengorbankan Demokrasi”

Salah satu alasan yang disampaikan kelompok Kades AMJ dalam aspirasinya adalah efisiensi anggaran, termasuk pertimbangan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Aspirasi tersebut menyangkut ribuan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. 



Bagi Mulyadi, alasan efisiensi tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan demokrasi.

Menurutnya, persoalan anggaran seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengurangi kesempatan masyarakat desa mendapatkan proses regenerasi kepemimpinan.



“Efisiensi anggaran itu penting, tetapi jangan sampai alasan efisiensi kemudian mengesampingkan prinsip demokrasi. Masyarakat desa juga memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan memimpin mereka berikutnya,” katanya.

Ia menilai pemimpin yang baik tidak semestinya menjadikan jabatan sebagai tujuan akhir dari pengabdian.



“Jabatan itu sementara. Pengabdian kepada masyarakat tidak harus berhenti ketika jabatan berakhir. Justru di situlah kita menunjukkan bahwa pengabdian memang untuk masyarakat, bukan semata-mata untuk mempertahankan posisi,” lanjutnya.




Mulyadi berharap perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa tetap dilakukan dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat desa.

Ia juga mengajak para kepala desa dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melihat regenerasi sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari proses demokrasi.



“Siapa pun yang pernah memimpin tentu telah memberikan kontribusi. Tetapi ketika masa jabatan selesai, berikan kesempatan kepada yang lain. Masyarakat harus memiliki ruang untuk memilih pemimpin baru melalui proses yang jujur, terbuka dan demokratis,” tegasnya.

Menurut Mulyadi, mempertahankan kepemimpinan bukan persoalan siapa yang paling lama memegang jabatan, melainkan bagaimana sistem pemerintahan desa tetap sehat dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh masyarakat.



“Cukup dua periode sesuai ketentuan. Setelah itu, berikan kesempatan kepada yang lain. Bukan soal siapa yang ingin berkuasa, tetapi bagaimana kita menjaga demokrasi desa agar tetap sehat, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara,” ujar Mulyadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2026).



Ia menutup pernyataannya dengan satu prinsip yang menurutnya harus menjadi pegangan setiap pemimpin desa:

“Karena jabatan adalah amanah. Amanah ada waktunya, dan demokrasi membutuhkan regenerasi.”

Mulyadi

Kepala Desa Matas

Kabupaten Muara Enim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update