Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan Berat di Gelumbang: 45 Hari Berlalu, Belum Ada Penindakan, Korban Mempertanyakan Keadilan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T08:36:30Z


GELUMBANG —17 -oktober-2026  Dugaan penganiayaan berat yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam sebilah parang hingga menyebabkan korban luka-luka, kini menjadi pertanyaan besar masyarakat. Sudah sekitar 45 hari sejak laporan dilayangkan ke Polsek Gelumbang, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.

 

Awak media berbincang dengan korban yang berinisial E.M. terkait dugaan peristiwa penganiayaan tersebut.

 

"Saya sudah ada visum dari Puskesmas Gelumbang, dan bukti-bukti lainnya sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Setelah itu, yang kami dapat hanyalah selembar kertas bertuliskan SP2HP. Sebagai orang awam, kami tidak tahu apa-apa arti surat itu sebenarnya." ujar Bu E.M. dengan nada kecewa. 

 

SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan memang merupakan hak pelapor yang wajib diberikan secara berkala oleh penyidik, namun dokumen tersebut bukan berarti perkara telah selesai — justru menandakan penyidikan masih berjalan .

 

"Kami menunggu dengan kesabaran. Sudah 45 hari berlalu sejak kami melapor, tapi sampai saat ini belum ada tindakan terhadap orang yang sudah melukai saya. Di mana keadilan untuk kami? Kami sangat meminta agar urusan ini diselesaikan secara adil." lanjutnya.

 

Kekecewaan semakin dalam ketika korban mendengar langsung pernyataan pihak yang dilaporkan:

 

"Saya dengar sendiri dengan telinga saya, orang yang saya laporkan itu berbicara dengan lantang, bahkan terlihat berjoget-joget sambil berteriak keras: 'Saya tidak akan ditangkap!' Mendengar itu, hati kami semakin cemas dan bingung. Kepada siapa kami harus memohon keadilan?" ungkap Bu E.M. dengan mata berkaca-kaca.

 

 

Kepada masyarakat luas, semoga kasus ini menjadi perhatian bersama. Proses hukum yang transparan dan cepat adalah hak setiap warga negara yang mencari keadilan.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update