Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejanggalan Dokumen Persyaratan Calon BPD Desa, Ada Perbedaan Nomor Seri dan Nomor Induk pada Fotokopi Ijazah serta Surat Keterangan Hilang

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-31T03:27:17Z


Palembang , MARABESNEWS.COM– Berbagai kejanggalan ditemukan pada berkas persyaratan calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas nama MR bin RDN/RDA, terkait fotokopi ijazah Sekolah Dasar dan surat keterangan hilang ijazah yang diajukan untuk pendaftaran.

 

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, surat keterangan hilang ijazah SD tersebut dikeluarkan sebagai kelengkapan berkas untuk mendaftar sebagai calon anggota BPD Desa. Menurut aturan persyaratan, seharusnya berkas dilengkapi dengan pengesahan atau legalisasi terhadap fotokopi ijazah maupun surat keterangan hilang sebagai pengganti ijazah.


 Legalisir paket B tertanggal 3 Agustus 2026,yg membawanya ke diknas Pak Topo dari Korwil Gelumbang, sedangkan penutupan tgl. 2 Agustus 2026(berarti sudah berakhir) 

Juga jumlah calon sudah 6 orang, 

Yang akan diterima 3 orang, ada apa ya...!?

Ada pula catatan terkait batas kelayakan pendidikan: syarat utama untuk menjadi calon BPD adalah pendidikan minimal SMP sederajat atau Paket B. Sementara untuk mengikuti program Paket B, peserta wajib melampirkan ijazah atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

 

Pemeriksaan terhadap dokumen yang ada menunjukkan hal yang mencurigakan: pada fotokopi ijazah yang belum dilegalisir dan surat keterangan hilang ijazah yang sudah dilegalisir, nomor seri di pojok kiri tertulis sama, namun nomor induk keduanya berbeda, masing‑masing bernomor 667 dan 424.

 

Pelapor yang memeriksa berkas menyampaikan pernyataannya:

“Kami melihat ada ketidaksesuaian nomor induk, padahal nomor seri sama. Jika Surat Keterangan Hilang yang dipakai benar, kami menduga status kelulusan Paket B yang bersangkutan kemungkinan tidak sah. Kami meminta panitia memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen calon ini.”

 

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak panitia pemilihan BPD desa serta pihak terkait untuk meminta konfirmasi dan penjelasan resmi terkait kejanggalan dokumen tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update