Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Prabumulih Tindaklanjuti Informasi Warga, Delapan Paket Sabu Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T07:49:08Z

 



**PRABUMULIH** – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Nigata, Kaplingan Sintera, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RN.


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.


Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, **IPTU FITRAWADI, S.H.**, memerintahkan Kanit Idik I **IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H.**, bersama anggota operasional untuk mendatangi lokasi dan melakukan penindakan.


Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama warga setempat mengamankan RN yang berada di dalam rumah. Saat diamankan, terduga pelaku diduga sedang membagi narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,84 gram. Enam paket ditemukan di dalam wadah kacamata berwarna hitam, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat tempat terduga pelaku berada.


Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu bal plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, terduga pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama seseorang berinisial MAN dan diperoleh dengan harga Rp500.000. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


 Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, **IPTU FITRAWADI, S.H.**, Didampingi  Kanit Idik IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H. membenarkan bahwa pihaknya Telah Mengamankan Diduga Pelaku Beserta Barang Bukti,menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur . Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman" Ujarnya 


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai penerapan ketentuan hukum oleh penyidik. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update