Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasar Malam Karang Raja Disorot: Dugaan Permainan Berunsur Perjudian, Parkir Rp5 Ribu hingga Kemacetan Jalan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-04T02:12:37Z


PRABUMULIH — Diduga Keberadaan pasar malam di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, mulai menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, warga juga menyoroti keberadaan sejumlah permainan yang diduga mengandung unsur perjudian, tarif parkir yang dinilai tinggi, hingga dampak aktivitas tersebut terhadap kelancaran arus lalu lintas.



Kegiatan yang seharusnya menjadi hiburan bagi masyarakat tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Warga mempertanyakan apakah penyelenggaraan pasar malam itu telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat kepolisian terhadap kegiatan tersebut.


Sorotan paling serius tertuju pada sejumlah permainan yang tersedia di lokasi, di antaranya bola gelinding, lempar gelang, dan permainan lainnya. Permainan tersebut dinilai perlu diperiksa secara langsung oleh aparat untuk memastikan apakah terdapat mekanisme taruhan, pembayaran sejumlah uang, maupun pemberian hadiah yang dapat memenuhi unsur pelanggaran hukum.


Jangan sampai label “hiburan rakyat” justru menjadi alasan lemahnya pengawasan. Jika memang seluruh permainan tersebut legal dan telah memenuhi ketentuan, penyelenggara maupun pihak berwenang tentu perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.


Persoalan lain yang menjadi keluhan adalah tarif parkir yang disebut mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor. Masyarakat mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut, termasuk siapa pengelola parkir dan apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tidak hanya itu, aktivitas pasar malam tersebut juga disebut berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi. Ramainya pengunjung dan kendaraan yang keluar-masuk kawasan pasar malam berpotensi menyebabkan perlambatan bahkan kemacetan, terutama pada waktu-waktu tertentu ketika jumlah pengunjung meningkat.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum?


Penyelenggara kegiatan tentunya tidak hanya memiliki tanggung jawab menyediakan hiburan dan menarik pengunjung. Apabila aktivitas tersebut menggunakan ruang yang berdampak terhadap akses jalan umum, aspek keselamatan, ketertiban, pengaturan parkir, serta kelancaran lalu lintas juga semestinya menjadi perhatian.


Pemerintah daerah dan aparat terkait pun dituntut tidak tutup mata. Pengawasan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika muncul persoalan atau keluhan masyarakat.


Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai izin penyelenggaraan, legalitas permainan, pengelolaan parkir, serta pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi. Terlebih apabila kegiatan tersebut berlangsung di kawasan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas dan kepentingan pengguna jalan.


Jika memang seluruh ketentuan telah dipenuhi, pihak penyelenggara dan instansi terkait perlu menjelaskannya kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.


Jangan sampai kepentingan hiburan mengorbankan ketertiban umum. Jangan pula masyarakat yang akhirnya harus menanggung dampak berupa kemacetan, pungutan parkir yang dipersoalkan, maupun aktivitas permainan yang belum jelas legalitasnya.


Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan dan keluhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara, Pemerintah Kota Prabumulih, serta aparat kepolisian. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat, tetapi mendapat kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Publik kini menunggu: apakah pasar malam tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat serta pengguna jalan?

(Arianto) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update