Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENGANIAYAAN PAKAI PARANG: PELAKU BEBAS, ANAK KORBAN TANGAN KOSONG DITAHAN SUDAH 31 HARI — WARGA KARANG ENDAH SELATAN KELUH KETIDAKADILAN DI POLSEK GELUMBANG

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T12:45:43Z


 Warga Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menyampaikan protes keras atas penanganan perkara penganiayaan yang dinilai sangat tidak adil dan berat sebelah oleh pihak Polsek Gelumbang.

 

Peristiwa bermula ketika terjadi keributan yang berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang. Ibu Emiana menjadi korban sabetan parang yang diduga dilakukan oleh Sinta. Ibu Emiana mengalami luka fisik nyata akibat sabetan senjata tajam tersebut.

 

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan justru sebaliknya:

 

- Sinta — yang diduga menggunakan parang dan melukai Ibu Emiana → MASIH BEBAS, belum ditahan, berkeliaran di lingkungan masyarakat


- Anak Ibu Emiana — yang hanya membela ibunya dengan tangan kosong, tidak membawa senjata apa pun → sudah ditahan di Polsek Gelumbang selama 31 hari

 

Keluarga korban mengaku sudah berkali-kali mendatangi Polsek Gelumbang menanyakan kelanjutan perkara. Namun jawaban penyidik selalu sama:

"Masih dalam proses."

 

Hingga kini tidak ada kejelasan kapan pelaku yang menggunakan parang akan diproses hukum. Masyarakat mempertanyakan keberpihakan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

"Yang bawa parang melukai orang bebas, yang membela ibu pakai tangan kosong malah dikurung. Di mana keadilannya?" ucap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

 

Masyarakat Desa Karang Endah Selatan memohon agar Polda Sumatera Selatan melalui Bidang Propam segera turun tangan, meninjau ulang perkara ini, memproses pelaku yang menggunakan parang, dan meninjau kembali penahanan anak korban agar tidak terjadi ketidakadilan yang berkepanjangan.

(Arianto) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update