Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Responsif Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cambai Gagalkan Potensi Tawuran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T01:01:10Z

 


**PRABUMULIH** – Personel Polsek Cambai, Polres Prabumulih, mengamankan dua remaja berinisial DV (14) dan FB (13), yang diduga membawa dan memiliki senjata tajam untuk digunakan dalam aksi tawuran. Keduanya diamankan bersama tiga bilah senjata tajam di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Lorong Kemuning, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, saat Tim URC Elang Muara Polsek Cambai melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.


Saat patroli, petugas mendapati dua remaja yang kemudian diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga bilah senjata tajam berupa satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu bilah senjata tajam jenis perang tebas.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua remaja tersebut mengakui bahwa senjata tajam itu milik mereka dan rencananya digunakan untuk tawuran. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan membawa keduanya beserta barang bukti ke Polsek Cambai.


Kapolsek Cambai **IPTU Haryoni Amin, S.H.**, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai **AIPDA Ari Wibowo, S.H.**, bersama Tim URC Elang Muara untuk melakukan pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.


Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menegaskan bahwa patroli rutin merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi tawuran dan gangguan kamtibmas. Keberadaan personel di lapangan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga bilah senjata tajam sebagai barang bukti. Kedua remaja tersebut masih berstatus anak, sehingga proses penanganannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.


Atas peristiwa tersebut, perkara ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana, dengan tetap mengedepankan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.


Polres Prabumulih mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan potensi tawuran maupun gangguan keamanan lainnya. Masyarakat dapat menghubungi **Call Center Polri 110** untuk memperoleh layanan kepolisian secara cepat dan gratis.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update