Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Perusahaan Capai Rp102 Juta

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T06:21:18Z

 


**PRABUMULIH** – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana jo Pasal 20 KUHPidana. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial JS.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/348/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 25 September 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kantor PT Trimindo Jaya Mandiri, Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penggelapan bermula ketika ES, yang bekerja sebagai karyawan perusahaan tersebut, tidak menyetorkan uang hasil penjualan voucher data dan kartu perdana kepada pihak perusahaan. Uang tersebut diduga diberikan kepada tersangka JS untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Akibat kejadian tersebut, PT Trimindo Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp102.038.200 (seratus dua juta tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah). Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar percakapan antara ES dan JS serta satu bundel rekening koran milik ES.


Menindaklanjuti perkara tersebut, tersangka JS mendatangi panggilan penyidik. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih, **IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H.**, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Prabumulih **AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.**, melalui Kasat Reskrim **IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H.**, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menangani dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih lanjut disampaikan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak, melengkapi alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi guna membuat terang perkara tersebut. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.


Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih **IPDA Anja Satria Wibawa, S.H.**, bersama personel Satreskrim. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mengedepankan kejujuran, tanggung jawab, serta tertib administrasi dalam setiap aktivitas pekerjaan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan secara gratis selama 1 x 24 jam.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update