
Dan komjen. Pol DrS. Listyo sigit Prabowo M. SI telah memberikan arahan kepada anggota polri apabila ada laporan anggota yang melakukan atau sewenang-wenang dalam melakukan tugas akan mengambil tindakan tegas dalam memberikan sangsi bagi anggota polri
Muncul dugaan bahwa adanya jaringan mafia minyak ilegal yang kuat membekingi operasi ini.ingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang terkait laporan keberadaan gudang BBM ilegal tersebut.
Dengan terbentuknya Tim satgas ini,rupanya bukan membuat takut para mafia BBM ilegal ,tapi malahan membuat gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak memiliki izin resmi ini lebih lelusa melakukan aktivitasnya.
Masarakat memintak kapolda sumsel cepat meambil tindakan tegas kepada mafia miyak solar ilegal “Paska tayang berita ini berharap kepada Kapolda dan Pangdam segera merintahkan personilnya menindak tegas para mafia serta para backing Penimbunan BBM yang melanggar UU Migas UU prakerja.
” Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Menyalankan tugas imbauwan kapolda Sumsel
(Tim)