Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prihal Pemecatan ASN Kelurahan Tanjung Raman,Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Prabumulih

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T13:34:53Z


 Prabumulih,- Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST, menegaskan pihaknya tidak bisa mentoleransi sikap indisipliner yang berlangsung lama. IES sebelumnya bertugas sebagai staf di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.


Ketika dihubungi awak media via WhatsApp ( Rabu ,11/2/2026) dirinya menjelaskan bahwa tindakan administratif masih mengedepankan pembinaan maupun konseling dengan merujuk pada PP  Republik Indonesia nomor 44 tahun 201 ASN bahwa wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja termasuk juga tidak menyalahkan wewenangnya 


" Apabila tidak taat aturan,ASN yang dimaksud akan berhadapan dengan konsekuensi ataupun hukuman disiplin baik itu teguran ringan, sedang dan berat dan ini sudah seringkali kita sampaikan kepada seluruh OPD terkait agar  berhati-hati terhadap masalah disiplin kepegawaian," Beber Efran.


Lanjut dia , Pembinaan melalui kasubbag kepegawaian di masing masing OPD telah mengedepankan pembinaan internal termasuk beberapa skema persuasif berupa konsul via online atau dateng ke BKPSDM.


" Sebenarnya kasubbag kepegawaian di tiap tiap kantor itu adalah perpanjangan tangan BKPSDM untuk membina pegawai di lingkup mereka, meskipun belum  diindahkan juga , baru ke tahap BKPSDM atau Inspektorat sebagai tahap tindak lanjutnya," Tegasnya.


Sebagaimana diketahui bahwa tindakan penegakan aturan administratif bagi 

Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan tindakan salah satu kewenangan atas keputusan pejabat berwenang (PPK/Kepala Daerah) akibat pelanggaran disiplin berat, kode etik, atau tindak pidana. 



Berbagai pertimbangan penting terkait pemecatan ASN oleh BKPSDM biasanya merupakan tindak lanjut dari beberapa pelanggaran berat yang bisa saja berujung kepada konsekuensi berupa pemecatan yang  umumnya terjadi akibat pelanggaran disiplin berat, seperti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, atau terbukti melakukan tindak pidana.



Proses Administratif


 BKPSDM berfungsi sebagai instansi yang memproses administrasi pemberhentian setelah adanya keputusan final, seringkali merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kewenangan PPK: Meskipun BKPSDM yang mengurus prosesnya, pemecatan resmi (surat keputusan) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) untuk instansi daerah.

Pemberhentian Tidak Hormat: Seringkali, pemecatan ini menghasilkan pemberhentian tidak dengan hormat, terutama untuk kasus korupsi, tindakan asusila, atau tindak pidana lainnya, yang mengakibatkan hilangnya hak pensiun dan atribut mengikat terkait kompetensi ASN secara administratif.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update