Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melirik Kesiapan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T13:03:01Z


Muara Enim,- Seiring dengan persiapan dan datangnya Perayaan Hari Besar Islam(PHBI) tahun 2026 dan salah satunya adalah idul Fitri 1447 H.


Ada beberapa segmen yang menjadi perhatian awak media.Salah satunya adalah persiapan pos pantau dan kesiapan kelayakan jalan.


Tadinya bermaksud diskusi materi bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,H.Junaidi ( Jum'at,6/3/2026)


Namun meskipun sudah komunikasi via WhatsApp namun belum bisa terlaksana.


Meskipun demikian,Kabag Prasarana,Ramad Yurestra ,S.T, M.M  Ketika dibincangi menyampaikan skema fungsional Dishub.


" Kalau untuk posko itu bagian LLA .Namun terkait rambu penunjuk jalan itu memang kewenangan Kabid Prasarana," Terangnya.


Sebelumnya awak media juga mendiskusikan penunjuk arah di kecamatan Gelumbang dengan singkatan kalimat yang kurang relevan.



Sebagaimana diketahui bahwa Kabid Perlengkapan Jalan atau sering disebut Bidang Prasarana dan Perlengkapan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten memiliki tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, dan mengendalikan teknis perlengkapan jalan serta prasarana perhubungan darat.



Berikut adalah rincian tugas, fungsi, dan wewenang Kabid Perlengkapan Dishub Kabupaten:

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Penyusunan Rencana Kerja: Menyusun rencana program kerja bidang perlengkapan jalan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.



Perumusan Kebijakan Teknis


 Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional terkait pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan.



Pengelolaan Perlengkapan Jalan



 Mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pemasangan serta pemeliharaan sarana perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan umum/LPJU, alat pemberi isyarat lalu lintas/APILL, pagar pengaman jalan).



Inventarisasi dan Perawatan


Melakukan inventarisasi, pengecekan, dan pemeliharaan rutin terhadap kelengkapan jalan untuk keselamatan pengguna jalan.

Pengendalian dan Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan proyek pemasangan perlengkapan jalan agar sesuai dengan standar teknis dan peraturan perundang-undangan.


Penyusunan Laporan


 Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bidang perlengkapan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas. 



Rincian Kegiatan Operasional

Survei Lapangan: Melakukan pemeriksaan lapangan terkait lokasi yang memerlukan rambu, marka, atau perbaikan perlengkapan jalan yang rusak.

Teknis Pemasangan: Mengkoordinasikan pemasangan rambu, APILL, dan marka untuk mendukung manajemen lalu lintas.

Pemeliharaan LPJU: Mengelola operasional dan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Evaluasi: Menganalisis kebutuhan dan efektivitas pemasangan alat perlengkapan jalan. 


Wewenang

Memberikan petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada staf seksi di bawah bidangnya (misalnya Seksi Prasarana).

Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai kebijakan bidang perlengkapan.

Menilai kinerja (SKP) bawahan. 


Secara umum, Kabid ini bertanggung jawab memastikan prasarana fisik di jalan raya (perangkat lunak/keras) mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas dalam wilayah dan kewenangan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update