Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APM GERAH, LAPORKAN AKUN PENYEBAR FITNAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T11:48:01Z

  


PRABUMULIH – Organisasi Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian ke Polda Sumatera Selatan.

 

Tindakan hukum ini dilakukan setelah pihak organisasi merasa gerah dengan beredarnya informasi yang tidak benar dan bernada menghina di dunia maya yang dianggap merugikan nama baik organisasi serta anggotanya.

 

Kuasa Hukum APM, Mujiono, S.H., secara resmi menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada petugas Satuan Pelayanan Korban Tindak Pidana Teknologi Informasi (SPKT) Polda Sumsel.

 

"Kami datang ke sini untuk melaporkan akun yang menyebarkan berita bohong, fitnah, serta ujaran kebencian yang menargetkan organisasi kami. Hal ini sudah melampaui batas dan meresahkan," ujar Mujiono usai melaporkan kasus tersebut.

 

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut telah menimbulkan keresahan dan mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

"Kami ingin keadilan ditegakkan. Kebebasan berpendapat di media sosial harus tetap berlandaskan etika dan hukum, tidak boleh sembarangan menyebarkan kebohongan yang bisa merugikan orang lain," tegasnya.

 

Hingga saat ini, laporan tersebut sudah tercatat resmi dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk diusut tuntas.

 

(Reporter)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update