Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DISHUB Prabumulih Tegas Larang Kendaraan Berat Lewat Jalan Kota, Berlaku Sanksi Bagi Pelanggar dan Petugas

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T14:40:28Z


PRABUMULIH - Senin. 18/5/2026.Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih menegaskan kembali larangan tegas bagi segala jenis kendaraan berat dan kendaraan berukuran besar untuk melintas di jalan-jalan utama di dalam wilayah kota. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keawetan infrastruktur jalan yang ada, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, S. Feri, S.E., M.Si., melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Rico, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Prabumulih. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi kendaraan dengan identitas khusus maupun kendaraan berwarna biru putih, yang kerap kali dianggap memiliki kebebasan lewat.

 

“Kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Prabumulih tidak boleh sembarangan melintas di jalan dalam kota. Apalagi kendaraan jenis biru putih yang tidak sedang melakukan proses bongkar muat atau pengisian bahan bakar di SPBU Prabumulih, itu kami pastikan kami tindak tegas,” ujar Rico saat memberikan keterangan.

 

Pihaknya juga menegaskan akan melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap petugas atau anggota yang bertugas di lapangan jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, masih banyak kendaraan berat yang terlihat masuk dan merusak badan jalan, dan hal ini tidak akan dibiarkan lagi.

 

“Kami akan bertindak tegas terhadap anggota yang berjaga di lapangan. Masih banyak kendaraan berat yang nekat masuk ke jalan kota, padahal kita semua tahu dampaknya merusak fasilitas umum. Mari kita jaga bersama jalan lintas Prabumulih demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

 

Berdasarkan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku, seluruh kendaraan dengan berat lebih dari lima ton wajib menggunakan jalan lingkar (jalan luar) dan dilarang keras melintas di jalur dalam kota. Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan pelanggaran perundang-undangan yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dishub Kota Prabumulih mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan dan pengemudi untuk mematuhi rute perjalanan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil agar jalan-jalan di Kota Prabumulih tetap awet, aman, dan nyaman digunakan oleh seluruh warga sehari-hari.

 

Demikian berita ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas, agar bersama-sama mengawasi dan mematuhi aturan lalu lintas demi kebaikan bersama.


(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update