Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan jalan aspal Penghubung Desa menjadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T02:05:08Z



Pemeliharaan jalan penghubung Desa gaung asam dan paya besar menjadi sorotan  publik, 

Karena jalan penghubung tersebut hanya sekedar di tambal sulam aspal saja sepanjang jalan Desa gaung asam menuju paya besar. 




Dilihat dari pengecekan ditempat pembangunan ini tidak sesuai dengan dana APBD yang dikeluarkan oleh pemerintah, 

Dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 3.222.420.000.00

Ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan publik. 




Terkait pemeliharaan jalan ini CV yang bertanggung jawab atas pengerjaan adalah CV. Keinarra dan CV. Modulasi Utama, 

Dan belum ada konfirmasi dari CV tersebut. 




Dana yang tercantum di papan Raf terlihat dana yang dikeluarkan oleh APBD  bukan main main jumlah nya, 

Jika dilihat dari pengerjaannya ini sama sekali tidak sesuai dengan dana yang keluar, karena ada beberapa titik yang masih berantakan, tidak ada kerapian sama sekali, batu krikil yang berhamburan di bahu jalan sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas, karena bisa saja tergelincir oleh baru tersebut dan ini membahayakan pengguna jalan. 




Aturan hukum utama mengenai kewajiban perbaikan jalan desa diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta pembagian kewenangan jalan melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 



Jika kelalaian memperbaiki jalan menyebabkan kecelakaan, pejabat atau penyelenggara terkait dapat dikenai sanksi pidana:• Kerusakan Kendaraan / Luka Ringan: Dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12.000.000.

• Luka Berat: Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.

• Meninggal Dunia: Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120.000.000.

• Tidak Memberi Tanda Jalan Rusak: Dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1.500.000.




Dari penelusuran oleh team media, jalan yang di perbaiki seharusnya bisa tertata dengan rapi tanpa ada bekas batu krikil  berhamburan di bahu jalan yang akan membahayakan pengguna jalan. 



Setiap kali team menghubungi pihak CV tidak ada jawaban sama sekali, sampai terbit berita tersebut. 




Ari

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update