Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seperti Bunglon, Gudang di Ogan Ilir Diduga Sembunyikan Aktivitas BBM Ilegal, Warga Resah dan Mendesak Aksi Tegas

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T03:06:40Z


OGAN ILIR, 20 Oktober 2026 — Aktivitas dua  gudang yang pintunya terbuat dari plat besi dan terlihat seperti "berubah-ubah" layaknya bunglon, diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kembali menjadi sorotan warga. Lokasi tersebut berada tepat di seberang Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (20/10/2026), gudang tersebut diduga masih beroperasi secara aktif. Aktivitas yang berjalan terbuka ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, padahal gudang ini dikabarkan sudah beroperasi sejak lama?

 


Warga sekitar mengaku sangat resah. Mereka khawatir aktivitas tersebut dapat memicu kebakaran besar, seperti yang pernah terjadi sebelumnya di wilayah Ogan Ilir. Bau menyengat minyak terasa kuat setiap kali warga melintas di depan lokasi gudang.

 

"Sudah lama beroperasi, Pak. Kami khawatir terjadi kebakaran seperti yang pernah terjadi di Ogan Ilir. Bau minyak juga sangat menyengat setiap melintas di depan gudang. Sore ini saja, belum lama sebelum bapak datang, ada mobil tangki warna putih-biru baru saja keluar dari gudang itu. Mobil seperti itu memang sering keluar masuk. Tapi kami tidak berani bersuara," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


 

Warga juga menyebut mobil tangki berwarna putih-biru kerap terlihat keluar-masuk area gudang tersebut, seolah aktivitas ini berjalan tanpa ada rasa takut akan pengawasan.

 

Warga mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Jika dugaan ini benar, maka pelaku dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Masyarakat juga berharap instruksi Kapolri untuk memberantas praktik BBM ilegal benar-benar terimplementasi di lapangan, tidak hanya sekadar seremonial.

 

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun Polres Ogan Ilir. Jika ada pihak yang ingin memberikan penjelasan, silakan hubungi tim media kami.

 

Laporan: Tim Redaksi Media

— 20 Oktober 2026

 

 

 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update